Pasal 19
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan koordinasi pengelolaan
dan penyelenggaraan ISPO dibentuk Komite ISPO.
(2) Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- menjabarkan kebijakan umum dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan ISPO yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengarah ISPO menjadi kebijakan
operasional;
menyusun serta mengembangkan prinsip dan kriteria ISPO;
menyusun standar penilaian untuk masing-masing
tingkat pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO;
menyusun persyaratan dan skema Sertifikasi ISPO;
mengevaluasi pelaksanaan sistem Sertifikasi ISPO
dalam rangka menjaga tata kelola perkebunan yang baik;
- membangun sistem informasi Sertifikasi ISPO; dan
- melakukan koordinasi dengan kementerian,
lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang
dipandang perlu dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO.
2020, No.75 -13-
(3) Komite ISPO membangun dan mengembangkan
sistem informasi Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f serta menerapkan
sistem penggunaan data secara bersama (data
sharing) dan terintegrasi secara elektronik untuk
memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memperoleh sertifikat ISPO.
