Pasal 18
BAB 2 — SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pendanaan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh
Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, dibebankan kepada
masing-masing Perusahaan Perkebunan.
(2) Pendanaan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh
Pekebun dapat bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
sumber lain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2020, No.75 -12-
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disalurkan melalui kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi, dan dapat
diberikan selama masa Sertifikasi ISPO awal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi ISPO
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasilitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Komite ISPO
