Pasal 17
BAB 2 — SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan
penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
teguran tertulis; atau
dikeluarkan dari daftar kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perkebunan sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Lembaga Sertifikasi ISPO juga dapat
dikenai sanksi oleh KAN berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga
Sertifikasi ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Bagian Kelima Pendanaan
