PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Pasal 16
BAB 2 — SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak
memenuhi prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
pembekuan sertifikat ISPO; atau
pencabutan sertifikat ISPO.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
2020, No.75 -11-
