PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Pasal 15
BAB 2 — SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah
tersertifikasi ISPO wajib dilakukan penilikan oleh
Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan
kriteria ISPO oleh Pelaku Usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
