PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Pasal 21
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas
pelaksanaan tugas Komite ISPO dibentuk Dewan
Pengarah ISPO.
(2) Dewan Pengarah ISPO sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas:
- menetapkan kebijakan umum dalam sistem dan
mekanisme ISPO;
- melakukan pengawasan dan evaluasi kebijakan
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- menetapkan susunan keanggotaan Komite ISPO.
2020, No.75 -14-
(3) Dewan Pengarah ISPO sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : menteri yang
menyelenggarakan urusan
koordinasi di bidang
perekonomian;
Ketua Harian : Menteri;
Anggota : 1. menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup
dan kehutanan;
- menteri yang menyelengga-
rakan urusan pemerintahan
di bidang agraria dan tata ruang;
- menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan;
- menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian;
- menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan
di bidang dalam negeri; dan
- kepala lembaga pemerintah non kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
standardisasi nasional.
