PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Pasal 7
BAB 2 — SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2) Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib:
- terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan
- terdaftar pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perkebunan.
2020, No.75 -7-
(3) Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas:
- melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap
pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO kepada
Pelaku Usaha;
- menerbitkan, membekukan sementara atau
membatalkan sertifikat ISPO bagi Usaha
Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hasil kegiatan Sertifikasi ISPO;
- melaksanakan penilikan setiap tahun kepada
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah
memiliki sertifikat ISPO; dan
- menindaklanjuti keluhan dan banding terkait
pelaksanaan Sertifikasi ISPO.
Bagian Ketiga Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi
