PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Pasal 6
BAB 2 — SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban
Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
teguran tertulis;
denda;
pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit;
pembekuan sertifikat ISPO; dan/atau
pencabutan sertifikat ISPO.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Lembaga Sertifikasi ISPO
