Pasal 5
BAB 2 — SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib
dilakukan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa
Sawit;
- usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa
Sawit; dan
- integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan
Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
(3) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Pelaku Usaha yang meliputi:
Perusahaan Perkebunan; dan/atau
Pekebun.
(4) Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun
2020, No.75 -6-
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat
dilakukan secara perseorangan atau berkelompok.
(5) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok
Pekebun, atau koperasi.
