Pasal 4
BAB 2 — SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Untuk menjamin Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia
yang berkelanjutan dilakukan Sertifikasi ISPO.
2020, No.75 -5-
(2) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan;
penerapan praktik perkebunan yang baik;
pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya
alam, dan keanekaragaman hayati;
tanggung jawab ketenagakerjaan;
tanggung jawab sosial dan pemberdayaan
ekonomi masyarakat;
penerapan transparansi; dan
peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(3) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan
dalam kriteria ISPO.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria
ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
