PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Pasal 8
BAB 2 — SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf a mengajukan permohonan
Sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO untuk dilakukan penilaian pemenuhan prinsip dan kriteria
ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampirkan dengan dokumen:
izin usaha perkebunan;
hak atas tanah;
izin lingkungan; dan
penetapan penilaian usaha perkebunan dari
pemberi izin usaha perkebunan.
(3) Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf b mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO dengan melampirkan
dokumen:
- tanda daftar usaha perkebunan; dan
- hak atas tanah.
2020, No.75 -8-
