PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Pasal 9
BAB 2 — SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Permohonan Sertifikasi ISPO disampaikan oleh Pelaku
Usaha kepada Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2) Lembaga Sertifikasi ISPO memeriksa kelengkapan
dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO.
(4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Lembaga
Sertifikasi ISPO menolak permohonan.
(5) Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan
pemberitahuan kepada Pelaku Usaha mengenai penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disertai alasan penolakan.
