PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No.75 -19-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di pada tanggal 16 Maret 2020
,
ttd
