PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini
meliputi:
Sertifikasi ISPO;
kelembagaan;
keberterimaan, daya saing pasar, dan peran serta;
pembinaan dan pengawasan; dan
sanksi.
