PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Pasal 24
BAB 4 — KEBERTERIMAAN, DAYA SAING PASAR, DAN PERAN
(1) Masyarakat, Pelaku Usaha, dan pemangku
kepentingan dapat turut berperan serta dalam
kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi
ISPO.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan:
mengusulkan dan memberikan masukan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO;
meminta dan mendapatkan informasi terkait
pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO;
- melaporkan penyalahgunaan atau penyimpangan
atas pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi
ISPO kepada pemerintah, Komite ISPO, KAN,
dan/atau Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/atau
- bersama pemerintah meningkatkan keberterimaan
dan daya saing ISPO, serta Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia dan turunannya di pasar
nasional maupun internasional.
2020, No.75 -16-
