Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sertifikat ISPO yang telah diterbitkan sebelum
Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan tetap
berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya
sertifikat ISPO dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaku Usaha melakukan penyesuaian penerapan
ISPO berdasarkan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini
yang dilakukan atas dasar hasil penilikan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.
- Lembaga Sertifikasi ISPO berdasarkan penilikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
2020, No.75 -17-
mengeluarkan laporan hasil penilikan sesuai
jangka waktu yang ditentukan.
- Pelaku Usaha wajib menyesuaikan penerapan ISPO
berdasarkan laporan hasil penilikan sebagaimana
dimaksud pada huruf a sesuai jangka waktu yang
ditentukan.
- berdasarkan laporan hasil penilikan sebagaimana
dimaksud pada huruf b:
- apabila Pelaku Usaha telah sesuai menerapkan
prinsip dan kriteria ISPO, sertifikat ISPO
dinyatakan tetap berlaku; atau
- apabila Pelaku Usaha belum menerapkan
prinsip dan kriteria ISPO, Pelaku Usaha
diminta melakukan penyesuaian sampai penilikan berikutnya.
- dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf d
nomor 2, sertifikat ISPO yang telah diterbitkan
sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dicabut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian
Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri selaku Ketua Komite ISPO.
