PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
Sertifikasi ISPO bagi :
- Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf a berlaku sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan;
- Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Presiden
ini diundangkan.
2020, No.75 -18-
