PENGESAHAN CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCIL OF PALM
Pasal 1
Mengesahkan Charter of the Establishment of the Council of
Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan
Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) yang telah
ditandatangani pada tanggal 21 November 2015 di Kuala
Lumpur, Malaysia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
DEFINISI
Definisi:
(1) Minyak sawit adalah minyak yang dihasilkan dari daging buah kelapa
sawit, sedangkan minyak kernel kelapa sawit diperoleh dari kernel.
(2) Dewan adalah Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit.
(3) Negara Anggota adalah negara yang diterima sesuai dengan persyaratan
keanggotaan Dewan.
(4) Sekretariat adalah kantor Direktur Eksekutif Dewan.
(5) Negara Tuan Rumah adalah negara tempat kedudukan Sekretariat.
(6) Tahun kalender dan tahun keuangan adalah mulai 1 Januari sampai 31
Desember.
Pasal 3
RUANG LINGKUP DAN FUNGSI
Ruang lingkup dan fungsi Dewan adalah sebagai berikut:
(i) Menyediakan konsultasi pembangunan industri minyak sawit kepada
www.peraturan.go.id
2016, No.91 -16-
pemangku kepentingan di negara-negara pembudi daya kelapa sawit;
(ii) Meningkatkan kesejahteraan pekebun kelapa sawit;
(iii) Membangun dan membentuk kerangka global prinsip minyak sawit
berkelanjutan;
(iv) Meningkatkan kerja sama dan investasi dalam pembangunan zona
industri kelapa sawit yang berkeberlanjutan dan ramah lingkungan,
termasuk zona ekonomi hijau;
(v) Mengantisipasi hambatan-hambatan dalam perdagangan minyak sawit;
(vi) Kerja sama dalam penelitian dan pengembangan, serta pelatihan; dan
(vii) Melakukan kegiatan dan fungsi yang diperlukan untuk kepentingan
industri minyak sawit.
Pasal 4
KETENTUAN HUKUM
(1) Dewan harus memiliki kekuatan hukum dan kapasitas hukum untuk
melakukan tugas dan performa fungsinya sesuai dengan Piagam ini.
(2) Tanpa prasangka terhadap ketentuan ayat (1) pasal ini, Dewan harus
memiliki kemampuan untuk:
(a) Terlibat dalam kontrak;
(b) Memperoleh, memegang , dan membuang harta bergerak dan tidak
bergerak;
(c) Menjalankan proses hukum.
Pasal 5
HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN
(1) Dewan memiliki kekuatan hukum, hak istimewa dan kekebalan di wilayah
negara-negara anggota, yang penting untuk melaksanakan tugasnya dan
memenuhi maksud dan tujuannya sesuai dengan hukum, peraturan, dan
regulasi nasional dari negara-negara anggota.
(2) Perwakilan negara-negara anggota, pejabat Dewan dan staf Sekretariat
memiliki hak istimewa dan kekebalan dimaksud sebagaimana ditetapkan
dalam Host Country Agreement
www.peraturan.go.id
2016, No.91
Pasal 6
KEANGGOTAAN DEWAN
(1) Negara pendiri Dewan adalah Indonesia dan Malaysia.
(2) Keanggotaan Dewan terbuka untuk semua negara-negara pembudi daya
kelapa sawit.
(3) Setiap negara anggota memiliki keanggotaan tunggal dalam Dewan.
Pasal 7
ORGANISASI DEWAN
Organisasi Dewan adalah sebagai berikut:
Dewan Menteri;
Pertemuan Pejabat Senior; dan
Sekretariat.
Pasal 8
DEWAN MENTERI
(1) Dewan Menteri adalah badan tertinggi dan akan bertemu setiap
tahun di salah satu Negara Anggota secara bergilir. Pertemuan dapat
dilaksanakan lebih dari satu kali jika diperlukan.
(2) Dewan Menteri akan memilih Ketua dari negara anggota.
(3) Kepemimpinan Dewan Menteri berlaku satu tahun dan akan dipilih
kembali dari negara anggota secara urutan abjad.
(4) Dewan Menteri terdiri dari Menteri yang bertanggung jawab dalam
pembudi daya kelapa sawit atau industri kelapa sawit dari Negara
Anggota.
(5) Dewan Menteri akan menyusun kebijakan dan petunjuk pelaksanaan
Dewan, termasuk hal keuangan.
(6) Dewan Menteri akan didukung oleh Pertemuan Pejabat Senior.
www.peraturan.go.id
2016, No.91 -18-
(7) Dewan Menteri akan membentuk forum untuk asosiasi, pengusaha,
dan pekebun.
(8) Dewan Menteri akan meminta pendapat dari tim penasehat, forum
asosiasi pengusaha, dan pekebun.
(9) Dewan Menteri akan menyusun aturan dan prosedur Dewan Menteri.
Pasal 9
PERTEMUAN PEJABAT SENIOR
(1) Pertemuan Pejabat Senior dilaksanakan tidak lebih dari dua kali
dalam setahun atau lebih jika diperlukan di dalam wewenang Ketua
negara anggota di kantor atau negara anggota lainnya atau tempat
lain yang disepakati.
(2) Pertemuan Pejabat Senior akan membantu Dewan Menteri.
(3) Pertemuan Pejabat Senior harus melaksanakan dan memantau
keputusan yang dibuat oleh Dewan Menteri.
(4) Pertemuan Pejabat Senior harus melaksanakan tugas yang
diamanahkan oleh Dewan Menteri .
(5) Pertemuan Pejabat Senior harus membuat keputusan, rekomendasi,
dan rencana tahunan Dewan yang disampaikan dalam pertemuan
Dewan Menteri untuk memperoleh pertimbangan.
(6) Pertemuan Pejabat Senior akan manyampaikan laporan periodik dan
tahunan dalam pertemuan Dewan Menteri.
(7) Dalam hal pelaksanaan fungsi dimaksud, Pertemuan Pejabat Senior
dapat membentuk kelompok kerja ad hoc.
(8) Aturan dan prosedur Dewan Menteri harus dilaksanakan mutatis
mutandis kepada Pertemuan Pejabat Senior.
Pasal 10
SEKRETARIAT DAN STAF
(1) Sekretariat berada di Jakarta.
(2) Sekretariat harus menjalankan fungsinya yang ditetapkan oleh Dewan
Menteri.
(3) Staf Sekretariat diangkat oleh Direktur Eksekutif sesuai dengan
regulasi staf yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Menteri.
(4) Sekretariat berfungsi sebagai Depositary.
www.peraturan.go.id
2016, No.91
Pasal 11
DIREKTUR EKSEKUTIF
(1) Direktur Eksekutif sebagai pimpinan petugas administratif Sekretariat
dan harus bertanggung jawab terhadap operasional Sekretariat.
(2) Direktur Eksekutif diangkat berdasarkan rotasi dari Negara Anggota
yang ditetapkan oleh Dewan Menteri dengan jangka waktu tiga tahun
dan sesuai kepatutan. Perpanjangan jabatan tidak boleh lebih dari 3
tahun.
(3) Dewan Menteri memberhentikan Direktur Eksekutif sesuai dengan
masa jabatan.
(4) Direktur Eksekutif akan dibantu oleh Direktur yang diangkat
berdasarkan kepatutan dan disetujui oleh Rapat Dewan Menteri.
Pasal 12
FORUM ASOSIASI, SEKTOR SWASTA, DAN PEKEBUN
(1) Forum dihadiri oleh perwakilan dari asosiasi, sektor swasta dan
pekabun yang berasal dari industri minyak sawit yang disetujui oleh
Negara Anggota.
(2) Perwakilan Asosiasi, sektor swasta dan pekebun akan memberikan
saran dan rekomendasi untuk Rapat Dewan Menteri.
(3) Rapat Dewan Menteri memutuskan perwakilan Forum tersebut.
Pasal 13
HUBUNGAN DENGAN PBB DAN DEWAN KHUSUS PBB
(1) Dewan membina hubungan dengan Badan PBB dan Dewan Khusus
PBB terkait dalam membuat keputusan Dewan Menteri .
(2) Dalam melaksanakan fungsinya di berbagai aspek, Dewan bekerja sama
dengan Badan PBB atau Dewan Khusus PBB terkait dalam membuat
keputusan Dewan Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.91 -20-
Pasal 14
KEPUTUSAN, REKOMENDASI, DAN SUARA ANGGOTA
(1) Rapat Dewan Menteri akan berusaha untuk membuat semua
keputusan dan rekomendasi berdasarkan konsensus.
(2) Negara pendiri membuat semua keputusan dengan konsensus sampai
penerimaan Anggota baru sesuai Pasal 25.
(3) Dalam penerimaan Anggota baru, jika belum tercapai konsensus,
keputusan dapat diambil dengan 70 persen suara dari total suara
Anggota.
(4) Setiap Negara Anggota wajib memiliki satu suara dasar dan suara
tambahan akan didasarkan pada produksi minyak sawit tahunan setiap
negara anggota dengan skala dengan 1 (satu) suara untuk 1 (satu) juta
metrik ton (MT) dari minyak sawit yang dihasilkan pada tahun
sebelumnya dan berdasarkan data resmi yang diterbitkan oleh Negara
Anggota.
(5) Keputusan merupakan instrumen hukum yang akan mengikat semua
Negara Anggota.
(6) Dewan akan mempertimbangkan saran dan rekomendasi dari asosiasi,
sektor swasta dan perwakilan pekebun dalam membuat keputusan.
Pasal 15
PROSEDUR SUARA TERBANYAK
(1) Dalam penerimaan Anggota baru, kuorum diperlukan dalam
pengambilan keputusan dan harus mencapai 70 persen dari jumlah
total Negara Anggota yang hadir dalam rapat.
(2) Ketentuan ini hanya dapat diterapkan pada proses pengambilan
keputusan dalam Rapat Dewan Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.91
Pasal 16
DANA AWAL
(1) Malaysia dan Indonesia, sebagai Pendiri Negara Anggota Dewan, untuk
bersama-sama memberikan kontribusi awal masing-masing sebesar
USD 5 (lima) juta untuk mendanai operasional awal dari Sekretariat
Dewan.
(2) Operasional awal Sekretariat didanai setelah berlakunya Piagam ini.
(3) Kontribusi tersebut akan berhenti dalam 12 bulan, setelah penerapan
Pasal 16 ayat (2)
Pasal 17
KONTRIBUSI
(1) Negara-Negara Anggota wajib memberikan kontribusi tahunan untuk
keuangan dan harus dibayar dalam mata uang yang bebas sebelum
tanggal 31 Januari tiap tahunnya.
(2) Kontribusi tahunan dari setiap Negara Anggota Dewan terdiri atas dua
bentuk, yaitu kontribusi dasar dan tambahan.
(3) Rapat Dewan Menteri harus memutuskan kontribusi dasar tahunan.
Kontribusi tambahan berdasarkan persentase bobot produksi tahunan
dan nilai ekspor dari tahun sebelumnya yang berdasarkan data resmi
dari Negara Anggota.
(4) Dewan tunduk pada persetujuan Rapat Dewan Menteri untuk
menerima sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Pasal 18
KEUANGAN
(1) Pembiayaan delegasi ke pertemuan Dewan akan ditanggung oleh setiap
Negara Anggota.
(2) Dewan akan menanggung biaya perjalanan dan remunerasi, Direktur
Eksekutif, Direktur, dan staf yang menghadiri Rapat Dewan atau tugas
terkait lainnya. Dewan juga akan menanggung perjalanan dan biaya
www.peraturan.go.id
2016, No.91 -22-
terkait lainnya dalam mengundang peserta pertemuan.
(3) Direktur Eksekutif harus mengembangkan regulasi yang tepat tentang
hal-hal keuangan yang akan disahkan oleh Rapat Dewan Menteri.
(4) Opersional Sekretariat didanai oleh Negara Anggota.
(5) Operasional Sekretariat terkait ketentuan bangunan, renovasi, dan
pemeliharaan akan ditanggung oleh negara tuan rumah.
(6) Operasional Sekretariat akan terpisah dari Perjanjian Tuan Rumah.
Pasal 19
BAHASA RESMI
Bahasa resmi Dewan adalah bahasa Inggris.
Pasal 20
IDENTITAS DEWAN
Dewan akan mempromosikan identitas dan kepemilikan di antara Negara-
Negara Anggota dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan bersama.
Pasal 21
BENDERA DAN LOGO
Bendera dan logo Dewan harus disahkan oleh Rapat Dewan Menteri.
Pasal 22
PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap perbedaan atau perselisihan antara Negara Anggota yang timbul dari
www.peraturan.go.id
2016, No.91
penafsiran atau pelaksanaan atau penerapan ketentuan Piagam ini harus
diselesaikan secara damai. Dalam kasus sengketa tidak dapat diselesaikan,
maka akan dirujuk ke Rapat Dewan Menteri untuk diputuskan.
Pasal 23
PENANDATANGANAN
Piagam ini akan tetap terbuka untuk penandatanganan dengan wewenang
penuh perwakilan Negara Anggota sampai diberlakukannya.
Pasal 24
PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN
(1) Piagam harus disahkan untuk dapat diberlakukan.
(2) Piagam ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal penyerahan dokumen
pengesahan kedua oleh Malaysia dan Indonesia.
Pasal 25
KEIKUTSERTAAN
(1) Negara pembudi daya kelapa sawit dapat menjadi Anggota Dewan
melalui prosedur keikutsertaan, jangka waktu, dan kondisi yang
ditetapkan oleh Dewan Menteri.
(2) Instrumen keikutsertaan harus disimpan di Sekretariat.
(3) Piagam harus memiliki kekuatan hukum untuk negara yang ikut serta
pada hari ke-30 setelah menerima dokumen keikutsertaan diterima oleh
Sekretariat.
Pasal 26
PEMBERHENTIAN
(1) Negara Anggota setelah berlakunya Piagam ini dapat keluar dari Dewan
dengan mengajukan pemberitahuan pemberhentian kepada Sekretariat.
Pemberhentian berlaku efektif 90 hari setelah pemberitahuan
www.peraturan.go.id
2016, No.91 -24-
pemberhentian diterima oleh Sekretariat.
(2) Setelah suatu Negara berhenti menjadi Negara Anggota Dewan,
penerimaanya kembali sebagai anggota harus melalui ketentuan yang
ada di Piagam ini.
(3) Semua kewajiban, termasuk kewajiban keuangan tetap berlaku sampai
semua persyaratan terpenuhi .
Pasal 27
AMENDEMEN
Rapat Dewan Menteri dapat melakukan amendemen ketentuan Piagam ini
melalui konsensus.
Pasal 28
NASKAH ASLI PIAGAM
Piagam disusun dalam satu salinan asli dalam bahasa Inggris. Naskah asli
harus disimpan di Sekretariat.
BUKTI PENGESAHAN, penandatangan memiliki wewenang penuh dari
Pemerintah Negara masing-masing untuk menandatangani Piagam ini.
Ditandatangani di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal Dua Puluh Satu
November Dua Ribu Lima Belas.
ATAS NAMA PEMERINTAH ATAS NAMA PEMERINTAH MALAYSIA
REPUBLIK INDONESIA
Dr. Rizal Ramli Datuk Amar Douglas Uggah Embas
Menteri Koordinator Bidang Menteri Penanaman Industri dan
Kemaritiman Republik Indonesia Komoditi Malaysia
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 November
2015 di Kuala Lumpur, Malaysia, telah menandatangani
Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil
Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan
Negara-Negara Produsen Minyak Sawit);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2016, No.91 -2-
Indonesia Nomor 4012);
