PERPRES
PENGESAHAN CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCIL OF PALM
Pasal 15
PROSEDUR SUARA TERBANYAK
(1) Dalam penerimaan Anggota baru, kuorum diperlukan dalam
pengambilan keputusan dan harus mencapai 70 persen dari jumlah
total Negara Anggota yang hadir dalam rapat.
(2) Ketentuan ini hanya dapat diterapkan pada proses pengambilan
keputusan dalam Rapat Dewan Menteri.
www.peraturan.go.id
2016, No.91
