PERPRES
PENGESAHAN CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCIL OF PALM
Pasal 16
DANA AWAL
(1) Malaysia dan Indonesia, sebagai Pendiri Negara Anggota Dewan, untuk
bersama-sama memberikan kontribusi awal masing-masing sebesar
USD 5 (lima) juta untuk mendanai operasional awal dari Sekretariat
Dewan.
(2) Operasional awal Sekretariat didanai setelah berlakunya Piagam ini.
(3) Kontribusi tersebut akan berhenti dalam 12 bulan, setelah penerapan
Pasal 16 ayat (2)
