PERPRES
PENGESAHAN CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCIL OF PALM
Pasal 17
KONTRIBUSI
(1) Negara-Negara Anggota wajib memberikan kontribusi tahunan untuk
keuangan dan harus dibayar dalam mata uang yang bebas sebelum
tanggal 31 Januari tiap tahunnya.
(2) Kontribusi tahunan dari setiap Negara Anggota Dewan terdiri atas dua
bentuk, yaitu kontribusi dasar dan tambahan.
(3) Rapat Dewan Menteri harus memutuskan kontribusi dasar tahunan.
Kontribusi tambahan berdasarkan persentase bobot produksi tahunan
dan nilai ekspor dari tahun sebelumnya yang berdasarkan data resmi
dari Negara Anggota.
(4) Dewan tunduk pada persetujuan Rapat Dewan Menteri untuk
menerima sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
