Pasal 18
KEUANGAN
(1) Pembiayaan delegasi ke pertemuan Dewan akan ditanggung oleh setiap
Negara Anggota.
(2) Dewan akan menanggung biaya perjalanan dan remunerasi, Direktur
Eksekutif, Direktur, dan staf yang menghadiri Rapat Dewan atau tugas
terkait lainnya. Dewan juga akan menanggung perjalanan dan biaya
www.peraturan.go.id
2016, No.91 -22-
terkait lainnya dalam mengundang peserta pertemuan.
(3) Direktur Eksekutif harus mengembangkan regulasi yang tepat tentang
hal-hal keuangan yang akan disahkan oleh Rapat Dewan Menteri.
(4) Opersional Sekretariat didanai oleh Negara Anggota.
(5) Operasional Sekretariat terkait ketentuan bangunan, renovasi, dan
pemeliharaan akan ditanggung oleh negara tuan rumah.
(6) Operasional Sekretariat akan terpisah dari Perjanjian Tuan Rumah.
