Pasal 14
KEPUTUSAN, REKOMENDASI, DAN SUARA ANGGOTA
(1) Rapat Dewan Menteri akan berusaha untuk membuat semua
keputusan dan rekomendasi berdasarkan konsensus.
(2) Negara pendiri membuat semua keputusan dengan konsensus sampai
penerimaan Anggota baru sesuai Pasal 25.
(3) Dalam penerimaan Anggota baru, jika belum tercapai konsensus,
keputusan dapat diambil dengan 70 persen suara dari total suara
Anggota.
(4) Setiap Negara Anggota wajib memiliki satu suara dasar dan suara
tambahan akan didasarkan pada produksi minyak sawit tahunan setiap
negara anggota dengan skala dengan 1 (satu) suara untuk 1 (satu) juta
metrik ton (MT) dari minyak sawit yang dihasilkan pada tahun
sebelumnya dan berdasarkan data resmi yang diterbitkan oleh Negara
Anggota.
(5) Keputusan merupakan instrumen hukum yang akan mengikat semua
Negara Anggota.
(6) Dewan akan mempertimbangkan saran dan rekomendasi dari asosiasi,
sektor swasta dan perwakilan pekebun dalam membuat keputusan.
