PERPRES
PENGESAHAN CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCIL OF PALM
Pasal 5
HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN
(1) Dewan memiliki kekuatan hukum, hak istimewa dan kekebalan di wilayah
negara-negara anggota, yang penting untuk melaksanakan tugasnya dan
memenuhi maksud dan tujuannya sesuai dengan hukum, peraturan, dan
regulasi nasional dari negara-negara anggota.
(2) Perwakilan negara-negara anggota, pejabat Dewan dan staf Sekretariat
memiliki hak istimewa dan kekebalan dimaksud sebagaimana ditetapkan
dalam Host Country Agreement
www.peraturan.go.id
2016, No.91
