PERPRES
PENGESAHAN CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCIL OF PALM
Pasal 4
KETENTUAN HUKUM
(1) Dewan harus memiliki kekuatan hukum dan kapasitas hukum untuk
melakukan tugas dan performa fungsinya sesuai dengan Piagam ini.
(2) Tanpa prasangka terhadap ketentuan ayat (1) pasal ini, Dewan harus
memiliki kemampuan untuk:
(a) Terlibat dalam kontrak;
(b) Memperoleh, memegang , dan membuang harta bergerak dan tidak
bergerak;
(c) Menjalankan proses hukum.
