Pasal 3
RUANG LINGKUP DAN FUNGSI
Ruang lingkup dan fungsi Dewan adalah sebagai berikut:
(i) Menyediakan konsultasi pembangunan industri minyak sawit kepada
www.peraturan.go.id
2016, No.91 -16-
pemangku kepentingan di negara-negara pembudi daya kelapa sawit;
(ii) Meningkatkan kesejahteraan pekebun kelapa sawit;
(iii) Membangun dan membentuk kerangka global prinsip minyak sawit
berkelanjutan;
(iv) Meningkatkan kerja sama dan investasi dalam pembangunan zona
industri kelapa sawit yang berkeberlanjutan dan ramah lingkungan,
termasuk zona ekonomi hijau;
(v) Mengantisipasi hambatan-hambatan dalam perdagangan minyak sawit;
(vi) Kerja sama dalam penelitian dan pengembangan, serta pelatihan; dan
(vii) Melakukan kegiatan dan fungsi yang diperlukan untuk kepentingan
industri minyak sawit.
