PERPRES
PENGESAHAN CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCIL OF PALM
Pasal 2
DEFINISI
Definisi:
(1) Minyak sawit adalah minyak yang dihasilkan dari daging buah kelapa
sawit, sedangkan minyak kernel kelapa sawit diperoleh dari kernel.
(2) Dewan adalah Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit.
(3) Negara Anggota adalah negara yang diterima sesuai dengan persyaratan
keanggotaan Dewan.
(4) Sekretariat adalah kantor Direktur Eksekutif Dewan.
(5) Negara Tuan Rumah adalah negara tempat kedudukan Sekretariat.
(6) Tahun kalender dan tahun keuangan adalah mulai 1 Januari sampai 31
Desember.
