PERPRES
PENGESAHAN CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCIL OF PALM
Pasal 24
PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN
(1) Piagam harus disahkan untuk dapat diberlakukan.
(2) Piagam ini mulai berlaku 30 hari setelah tanggal penyerahan dokumen
pengesahan kedua oleh Malaysia dan Indonesia.
