PERPRES
PENGESAHAN CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCIL OF PALM
Pasal 25
KEIKUTSERTAAN
(1) Negara pembudi daya kelapa sawit dapat menjadi Anggota Dewan
melalui prosedur keikutsertaan, jangka waktu, dan kondisi yang
ditetapkan oleh Dewan Menteri.
(2) Instrumen keikutsertaan harus disimpan di Sekretariat.
(3) Piagam harus memiliki kekuatan hukum untuk negara yang ikut serta
pada hari ke-30 setelah menerima dokumen keikutsertaan diterima oleh
Sekretariat.
