PERPRES
PENGESAHAN CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCIL OF PALM
Pasal 26
PEMBERHENTIAN
(1) Negara Anggota setelah berlakunya Piagam ini dapat keluar dari Dewan
dengan mengajukan pemberitahuan pemberhentian kepada Sekretariat.
Pemberhentian berlaku efektif 90 hari setelah pemberitahuan
www.peraturan.go.id
2016, No.91 -24-
pemberhentian diterima oleh Sekretariat.
(2) Setelah suatu Negara berhenti menjadi Negara Anggota Dewan,
penerimaanya kembali sebagai anggota harus melalui ketentuan yang
ada di Piagam ini.
(3) Semua kewajiban, termasuk kewajiban keuangan tetap berlaku sampai
semua persyaratan terpenuhi .
