PERPRES
PENGESAHAN CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCIL OF PALM
Pasal 11
DIREKTUR EKSEKUTIF
(1) Direktur Eksekutif sebagai pimpinan petugas administratif Sekretariat
dan harus bertanggung jawab terhadap operasional Sekretariat.
(2) Direktur Eksekutif diangkat berdasarkan rotasi dari Negara Anggota
yang ditetapkan oleh Dewan Menteri dengan jangka waktu tiga tahun
dan sesuai kepatutan. Perpanjangan jabatan tidak boleh lebih dari 3
tahun.
(3) Dewan Menteri memberhentikan Direktur Eksekutif sesuai dengan
masa jabatan.
(4) Direktur Eksekutif akan dibantu oleh Direktur yang diangkat
berdasarkan kepatutan dan disetujui oleh Rapat Dewan Menteri.
