PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE CHARTER OF THE ESTABLISHMBNT
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol to Amend the Charter of the
producing Establishment of the Council of Palm Oil Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara produsen Minyak Sawit) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta, Indonesia. (21 Salinan naskah asli Protocol to Amend the Charter of the producing Establisllment of the Council of Palm Oil CountrieslcPoPc (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 137821 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022
,
rtd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
B idang Perunciang-undangan Adlginistrasi Hukum, 1
Djaman
SK No 137814 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk mengatasi berbagai hambatan dalam perdagangan minyak sawit, meningkatkan kontribusi ekonomi pembangunan industri minyak sawit, meningkatkan kesejahteraan pekebun, dan melaksanakan pengelolaan kelapa sawit secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 2l November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia dan telah mengesahkannya melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Chanter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara- Negara Produsen Minyak Sawit);
b bahwa untuk memperluas keanggotaan Dewan Negara- Negara Produsen Minyak Sawit dan untuk memperbaiki mekanisme kerja yang lebih terstruktur, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menyepakati untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Charter sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menandatangani Protocol to Amend tle Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta, lndonesia;
- bahwa. . .
SK No 137819 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
c bahwa untuk melaksanakan Protocol sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing CountrieslcPoPc (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit); d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOD); 3 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Counties/ CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 91);
