PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE CHARTER OF THE ESTABLISHMBNT
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol to Amend the Charter of the
producing Establishment of the Council of Palm Oil Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara produsen Minyak Sawit) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta, Indonesia. (21 Salinan naskah asli Protocol to Amend the Charter of the producing Establisllment of the Council of Palm Oil CountrieslcPoPc (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
