PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE CHARTER OF THE ESTABLISHMBNT
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 137821 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022
,
rtd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
B idang Perunciang-undangan Adlginistrasi Hukum, 1
Djaman
SK No 137814 A
