Pasal 8
DEWAN MENTERI
(1) Dewan Menteri adalah badan tertinggi dan akan bertemu setiap
tahun di salah satu Negara Anggota secara bergilir. Pertemuan dapat
dilaksanakan lebih dari satu kali jika diperlukan.
(2) Dewan Menteri akan memilih Ketua dari negara anggota.
(3) Kepemimpinan Dewan Menteri berlaku satu tahun dan akan dipilih
kembali dari negara anggota secara urutan abjad.
(4) Dewan Menteri terdiri dari Menteri yang bertanggung jawab dalam
pembudi daya kelapa sawit atau industri kelapa sawit dari Negara
Anggota.
(5) Dewan Menteri akan menyusun kebijakan dan petunjuk pelaksanaan
Dewan, termasuk hal keuangan.
(6) Dewan Menteri akan didukung oleh Pertemuan Pejabat Senior.
www.peraturan.go.id
2016, No.91 -18-
(7) Dewan Menteri akan membentuk forum untuk asosiasi, pengusaha,
dan pekebun.
(8) Dewan Menteri akan meminta pendapat dari tim penasehat, forum
asosiasi pengusaha, dan pekebun.
(9) Dewan Menteri akan menyusun aturan dan prosedur Dewan Menteri.
