PERPRES
PENGESAHAN CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCIL OF PALM
Pasal 22
PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap perbedaan atau perselisihan antara Negara Anggota yang timbul dari
www.peraturan.go.id
2016, No.91
penafsiran atau pelaksanaan atau penerapan ketentuan Piagam ini harus
diselesaikan secara damai. Dalam kasus sengketa tidak dapat diselesaikan,
maka akan dirujuk ke Rapat Dewan Menteri untuk diputuskan.
