UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 1
(1) Membentuk Unit Staf Kepresidenan.
(2) Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Unit Staf Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Staf
Kepresidenan.
BAB II . . .
Pasal 2
Unit Staf Kepresidenan mempunyai tugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
identifikasi dan analisis isu strategis;
penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
pelaksanaan komunikasi politik;
pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis;
pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis; dan
pelaksanaan administrasi Unit Staf Kepresidenan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan fungsi komunikasi politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Kepala Staf Kepresidenan wajib meminta arahan kepada Presiden.
Pasal 5
Unit Staf Kepresidenan terdiri atas:
Kepala Staf Kepresidenan;
Asisten Kepala Staf; dan
Tenaga Profesional.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan.
Pasal 7
(1) Asisten Kepala Staf berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.
(2) Asisten Kepala Staf mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Unit Staf Kepresidenan sesuai bidangnya.
(3) Pembagian tugas Asisten Kepala Staf, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
(4) Jumlah Asisten Kepala Staf paling banyak 3 (tiga) Asisten
Kepala Staf.
Pasal 8
(1) Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Asisten Kepala Staf.
(2) Tenaga Profesional terdiri atas Tenaga Profesional Ahli,
Tenaga Profesional Madya, dan Tenaga Profesional Muda.
(3) Jumlah Tenaga Profesional paling banyak 15 (lima belas)
orang.
Pasal 9
Rincian tugas dan fungsi Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
Pasal 8, ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Pasal 10
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit
Staf Kepresidenan, dibentuk Sekretariat Unit Staf Kepresidenan
(2) Sekretariat . . .
(2) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dipimpin oleh Kepala
Sekretariat Unit Staf Kepresidenan.
Pasal 11
Sekretariat Unit Staf Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Unit Staf Kepresidenan.
Pasal 12
(1) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan terdiri atas paling
banyak 2 (dua) Bagian.
(2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 13
Di lingkungan Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Unit Staf Kepresidenan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB V . . .
Pasal 15
(1) Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(2) Asisten Kepala Staf diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Kepala Staf Kepresidenan.
(3) Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan
diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Pasal 16
(1) Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama
sama dengan masa bakti Presiden.
(2) Masa jabatan Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional
di lingkungan Unit Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Pasal 17
Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.
Pasal 18
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf
Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang menduduki
jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 . . .
Pasal 19
(1) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf
Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Kepala Sekretariat Unit Staf Kepresidenan adalah jabatan
struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Pasal 21
Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV pada Sekretariat Unit Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan Menteri.
Pasal 23 . . .
Pasal 23
Asisten Kepala Staf diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 24
(1) Tenaga Profesional Ahli diberi hak keuangan dan fasilitas
lainnya setara dengan pejabat Eselon II.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Tenaga Profesional Madya diberi hak keuangan dan
fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon III.a.
(3) Tenaga Profesional Muda diberi hak keuangan dan
fasilitas lainnya setara dengan pejabat Eselon IV.a.
Pasal 25
Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, yang bukan berasal dari pegawai negeri sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
TATA KERJA
Pasal 26
Ketentuan mengenai tata kerja Unit Staf Kepresidenan diatur oleh Kepala Staf Kepresidenan.
PENDANAAN
Pasal 27
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
ttd.
M. Rokib
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan dan pengelolaan isu strategis, perlu membentuk Unit Staf Kepresidenan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
