PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 20
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat Unit Staf Kepresidenan adalah jabatan
struktural Eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
