PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 19
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf
Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
