PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 18
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Kepala Staf
Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang menduduki
jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
