PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 17
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Staf Kepresidenan, Asisten Kepala Staf, dan Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri sipil.
