PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 16
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama
sama dengan masa bakti Presiden.
(2) Masa jabatan Asisten Kepala Staf dan Tenaga Profesional
di lingkungan Unit Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
