PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 15
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(2) Asisten Kepala Staf diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Kepala Staf Kepresidenan.
(3) Tenaga Profesional di lingkungan Unit Staf Kepresidenan
diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
