PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Unit Staf Kepresidenan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
