PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT
Di lingkungan Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 4 — SEKRETARIAT
Di lingkungan Sekretariat Unit Staf Kepresidenan dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.