PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Sekretariat Unit Staf Kepresidenan terdiri atas paling
banyak 2 (dua) Bagian.
(2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
