PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 21
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV pada Sekretariat Unit Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
