PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 22
BAB 6 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan Menteri.
BAB 6 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan Menteri.