PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Tenaga Profesional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Asisten Kepala Staf.
(2) Tenaga Profesional terdiri atas Tenaga Profesional Ahli,
Tenaga Profesional Madya, dan Tenaga Profesional Muda.
(3) Jumlah Tenaga Profesional paling banyak 15 (lima belas)
orang.
