PERPRES
UNIT STAF KEPRESIDENAN
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Asisten Kepala Staf berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.
(2) Asisten Kepala Staf mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Unit Staf Kepresidenan sesuai bidangnya.
(3) Pembagian tugas Asisten Kepala Staf, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
(4) Jumlah Asisten Kepala Staf paling banyak 3 (tiga) Asisten
Kepala Staf.
